Syarat Untuk Permohonan KTP Elektronik

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KIA (bagi yang memiliki)

  1. 1. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Noyan 2. Pemohon melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Noyan

jangka Waktu Pelayanan 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan KTP Elektronik

Kotak Saran

E-mail : kantorcamatnoyan@gmai.com

Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan Kepegawian

Kasi Pemerintahan Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Untuk Permohonan KTP Elektronik "