Syarat Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat izin tinggal tetap (bagi WNA)
  2. Fotocopy surat nikah /Perkawinan (Bagi yang memiliki)
  3. Fotocopy akte kelahiran (bagi yang memiliki)
  4. Fotocopy KK Orang tua
  5. Mengisi Formulir F-1.01

  1. 1. Rekomendasi/ Pengantar dari Camat 2. Kelengkapan syarat administrasi dan syarat Fisik disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jangka Waktu Pelayanan 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga

Kotak Saran

E-mail : kantorcamatnoyan@gmail..com

Pejabat pengaduan : Kasubbag Umum dan Kepegawian

Kasi Pemerintahan Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pembuatan Kartu Keluarga "