paling lama 4 (empat) jam menit sejak Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut memberitahukan pembawaan
barang impor sementara sampai dengan penerbitan BPJ
(jangka waktu standar pelayanan ini dikecualikan untuk
kedatangan pesawat melebihi jam kerja atau ketika diluar
hari kerja (sabtu/minggu))
Tidak dipungut biaya
a. Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut b. BPJ (dalam hal dipersyaratkan menyerahkan jaminan)
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan
secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat
(SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau
faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl.
Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store