Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen
diterima secara lengkap dan benar sampai dengan
penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai
Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara
atau Surat Penolakan
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara atau Surat Penolakan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan
secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat
(SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau
faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl.
Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store