1. Paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan Penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan Fisik atau Naskah Dinas Perbantuan Pemeriksaan Fisik kepada Kepala Kantor Pabean Pengawasan
2. Jangka Waktu Pemeriksaan Fisik menyesuaikan dengan Surat Tugas Pemeriksaan Fisik
3. Paling lama 1 hari kerja setelah tanggal berita acara pemeriksaan fisik/Naskah Dinas Penyampaian BA Pemeriksaan Fisik dari Kantor Pabean Pengawasan sampai dengan penerbitan Keputusan Menteri tidak diekspor kembali tujuan tertentu kategori 1,2,dan 3
4.Paling lama 1 hari kerja setelah tanggal Kepala Kantor
Pabean/Kepala
Bidang Fasilitas menerima
Persetujuan/Penolakan Kepala Kantor Wilayah/Kepala
KPU sampai dengan penerbitan Keputusan Menteri tidak
diekspor kembali tujuan tertentu kategori tujuan lainnya
berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor
Wilayah/Kepala KPU BC.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Tidak Diekspor Kembali atas Barang Impor Sementara dengan Tujuan Tertentu atau Surat Penolakan disertai alasan penolakan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan
secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat
(SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau
faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl.
Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store