Pelayanan Pemberian Izin Perpanjangan Waktu Impor Sementara

  1. Importir mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Impor Sementara melalui portal DJBC atau Portal INSW sebelum jangka waktu izin Impor Sementara Berakhir
  2. Jangka waktu perpanjangan termasuk dalam jangka waktu Impor Sementara secara keseluruhan yang tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal pendaftaran Pemberita huan Pabean impor
  3. Permohonan disertai dengan alasan perpanjangan dan dilampiri dengan: a. dokumen perpanjangan kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing aggrement); atau b. dokumen sejenis lainnya, c. dalam hal diberikan keringanan bea masuk, dapat dilampiri dengan surat Uraian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa atas transaksi yang diajukan perpanjangan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
  4. Dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik

  1. Pemohon menyampaikan permohonan perpanjangan izin melalui SKP (Portal DJBC atau Portal INSW)
  2. SKP meneruskan kepada Kantor Pabean penerbit izin
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian Perpanjangan izin impor sementara
  4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atas barang impor sementara untuk memastikan keberadaan barang dan tujuan penggunaan barang impor sementara. a. dalam hal lokasi barang tidak diwilayah pengawasannya, 1) Pejabat Bea dan Cukai mengajukan bantuan pemeriksaan kepada Kantor Pabean Pengawasan 2) Pejabat Bea Cukai pada Kantor Pabean Pengawasan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kantor Pabean Penerbit Izin melalui SKP b. dalam hal lokasi barang diwilayah pengawasannya, melakukan pemeriksaan fisik kemudian menuangkan dalam berita acara pemeriksaan. c. Hasil pemeriksaan dari Kantor Pabean Pengawasan dan berita acara pemeriksaan memuat paling sedikit: 1) Kondisi barang (termasuk jumlah dan jenis barang); 2) Tujuan penggunaan barang; 3) Lokasi penggunaan barang; dan 4) Kesimpulan.
  5. Berdasarkan Penelitian dan Pemeriksaan Barang, a. Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara. b. dalam hal permohonan perpanjangan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak selesai dilakukan pemeriksaan/hasil pemeriksaan dari Kantor Pabean yang mengawasi diterima sampai dengan penerbitan Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan

Tidak dipungut biaya

Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Perpanjangan Waktu Impor Sementara "