Permohonan Pemindahbukuan

  1. 1. Membawa Formulir Pemindahbukuan
  2. 2. Membawa fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti bayar

  1. 1. Mengisi Formulir Pemindahbukuan sesuai dengan kolom atau bagan yang tersedia
  2. 2. Lampirkan fotocopy Surat Setoran Pajak
  3. 3. Membawa kelengkapan yang sudah disiapkan ke KPP terdaftar atau dapat menggunakan pos/jasa kurir lainnya
  4. 4. Setelah petugas di KPP menerima berkas pemindahbukuan tersebut, petugas akan memproses berkas tersebut
  5. 5. Tunggu proses pemindahbukuan sekitar 21 hari

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Segera diproses

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"