Pelayanan Izin/persetujuan impor kembali (reimpor)

  1. Importir/Eksportir mengajukan permohonan reimpor kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau loket pelayanan (dalam hal belum terdapat SKP atau SKP tidak berfungsi)
  2. Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam kualitas yang sama; b. untuk keperluan perbaikan; c. untuk keperluan pengerjaan; atau d. untuk keperluan pengujian.
  3. Permohonan re-impor kepada Kepala Kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai dikecualikan terhadap parts/ b agian pengganti yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/ pengerjaan.
  4. Importir/ kuasanya mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung, antara lain: a. Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Surveyor atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB; b. Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti yang ditambahkan dan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan. c. Bill Of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor
  5. Surat Uraian dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama atau surat Uraian hasil pengujian untuk barang keperluan pengujian

  1. Importir/Eksportir atau Kuasanya menyampaikan permohonan beserta kelengkapannya kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melalui SKP atau melalui Loket Pelayanan
  2. Pejabat loket atau petugas yang bertugas menerima dokumen meneliti kelengkapan a. mengembalikan dokumen permohonan kepada Importir/Eksportir atau kuasanya untuk dilengkapi, dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap; atau b. memberikan tanda terima kepada Importir/Eksportir atau kuasanya, dalam hal permohonan yang diajukan telah lengkap dan sesuai
  3. Pejabat loket atau Petugas yang bertugas menerima dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai
  4. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan penelitian a. dalam hal tidak lengkap atau tidak benar, menolak permohonan dengan menerbitkan respon reject/penolakan atau menyiapkan konsep Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dengan Jabatan Administrator; atau b. dalam hal lengkap dan benar, menerima permohonan dengan menyiapkan konsep Keputusan Persetujuan Reimpor yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dengan Jabatan Administrator.
  5. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dengan Jabatan Administrator menandatangani Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan
  6. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan hardcopy Keputusan Persetujuan Reimpor, mengirimkan melalui email atau melalui SKP kepada Importir/Eksportir atau Kuasanya
  7. Importir atau Kuasanya menerima Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan

Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan/respon reject/penolakan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin/persetujuan impor kembali (reimpor)"