Penertiban Surat Persetujuan Berlayar Kapal Angkutan Sungai dan Danau (SIB)

  1. 1. Surat Nahkoda
  2. 2. Sertifikat Kelaikan Kapal
  3. 3. Surat KKM
  4. 4. Pas Kapal
  5. 5. Surat Izin Trayek / Persetujuan Pengoperasian Kapal
  6. 6. Surat Ukur Kapal

  1. 1. Berkas permohonan masuk
  2. 2. Berkas diterima dan diperiksa kelengkapan persyaratan / Dokt pada buku agenda kapal dan dicatat
  3. 3. Kasi LLASD menugaskan Pulahta untuk memeriksa kelengkapan persyaratn dan menyiapkan konsep / draft SIPB, melakukan verifikasi dan validasi data, merekam data kedalam data base
  4. 4. Pulahta menelaah dan memeriksa kesesuaian kondisi kapal dengan dokumen yang telah diserahkan
  5. 5. Kasi LLASD Menerima Draft / dukumen pemeriksaan dari Pahulta serta bersama PPNS LLASD/ Petugas yang ditunjuk memeriksa kembali kesesuaian draft / dokumen dengan kondisi fisik kapal di tempat sandar kapal
  6. 6. Memfinalisasi penertiban surat persetujuan berlayar dan meregistrasi, membubuhkan stempel Dinas Perhubungan serta menyampaokan surat persetujuan berlayar ke pemohon

07:30 WIB- 12:00 WIB

13:00 WIB- 16:00 WIB

Sesuai perda No.  Tahun 2017

Surat Izin Berlayar (SIB)

- E-mail : dishub@sanggau.go.id

- Contact Person : 085248460521

- Pejabat Pengelola Pengaduan : Kasi LLASD

- Melalui Kotak Saran Dishub Sanggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Persetujuan Berlayar Kapal Angkutan Sungai dan Danau (SIB)"