Pengantar SPP APBDes

  1. APBDesa
  2. RKP Desa
  3. Surat Permohonan Penyaluran dari Kepala Desa
  4. Fotocopy Buku Bank /Rekening Koran Pemerintah Desa

  1. 1. Kepala Desa mengajukan promohonan Penyaluran SPP kepada Tim Pembina di Kecamatan 2. Tim Pembina Kecamatan menindak lanjuti Permohonan Penyaluran SPP dari Desa kepada Tim Tim Pembina Kabupaten Cq. DPMPEMDES

Jangka Waktu Pelayanan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SPP APBDES

Kotak Saran

E-mail : kantorcamatnoyan@gmail.com

Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian

kasi Pemerintahan Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SPP APBDes "