Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
permohonan penundaan diterima lengkap dan benar
sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi Fasilitas dan Perizinan KC
melakukan konfirmasi kepada Unit Penerbit Fasilitas
Paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dimulai sejak
Jawaban atas konfirmasi dari Unit Pemberi Fasilitas
Pembebasan sampai dengan Kepala Kantor Pabean
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pemberian Penundaan Pembayaran Bea Masuk atau
Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Perpanjangan Penundaan Pembayaran Bea Masuk atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan
secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat
(SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau
faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl.
Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store