Pelayanan Pemberian Izin Impor Dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan/atau Cukai (Vooruitslag)

  1. Importir atau Kuasanya menyampaikan permohonan Penundaan kepada Kepala Kantor Pabean melalui loket pelayanan
  2. Permohonan paling sedikit memuat antara lain: a. alasan untuk mendapatkan penundaan; b. jumlah bea masuk atau bea masuk dan cukai yang dimintakan penundaan pembayaran; c. jumlah Pajak Dalam rangka Impor (PDRI), dalam hal Permohonan Penundaan meliputi PDRI; dan d. jumlah dan jenis barang
  3. Permohonan Penundaan dilampiri dengan: a. bukti atas penerimaan permohonan untuk memperoleh Pembebasan yang diberikan oleh unit penerbit fasilitas pembebasan; dan b. fotokopi invoice dan/atau packing list atau dokumen semacam itu

  1. Importir atau Kuasanya menyampaikan permohonan Penundaan kepada Kepala Kantor Pabean melalui Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan a. mengembalikan dokumen permohonan kepada Importir atau kuasanya untuk dilengkapi, dalam hal permohonan Penundaan yang diajukan tidak lengkap; atau b. memberikan tanda terima kepada Importir atau kuasanya, dalam hal permohonan Penundaan yang diajukan telah lengkap dan sesuai
  3. Petugas Loket meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi Fasilitas dan Perizinan Kepabeanan dan Cukai
  4. Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi Fasilitas dan Perizinan KC melakukan konfirmasi atas: a. bukti atas penerimaan permohonan untuk memperoleh Pembebasan yang diberikan oleh unit penerbit fasilitas Pembebasan; dan b. proses permohonan Pembebasan kepada unit penerbit fasilitas Pembebasan (dapat melalui SKP dalam hal sudah ditetapkan, melalui lisan/tertulis dalam hal tidak terdapat SKP)
  5. Unit Penerbit Fasilitas memberikan jawaban konfirmasi
  6. Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi Fasilitas dan Perizinan KC menerima jawaban konfirmasi, dan melakukan penelitian paling sedikit meliputi: a. alasan untuk mendapatkan penundaan; dan b. jawaban atas konfirmasi dari unit penerbit fasilitas Pembebasan
  7. Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan Pembayaran Bea Masuk atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan
  8. Importir atau Kuasanya menerima Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan Pembayaran Bea Masuk atau surat penolakan

Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan penundaan diterima lengkap dan benar sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi Fasilitas dan Perizinan KC melakukan konfirmasi kepada Unit Penerbit Fasilitas

Paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dimulai sejak Jawaban atas konfirmasi dari Unit Pemberi Fasilitas Pembebasan sampai dengan Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan Pembayaran Bea Masuk atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Penundaan Bea Masuk atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Impor Dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan/atau Cukai (Vooruitslag)"