Paling lama 5 (lima) jam sejak permohonan diterima dengan
persyaratan:
1. barang telah tiba di Kawasan Pabean atau Tempat Lain
yang dipersamakan dengan TPS
2. Importir telah menyerahkan jaminan
3. terdapat kesesuaian hasil penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik
1. Nota Pemberitahuan persetujuan atau penolakan izin pelayanan segera 2. Bukti Penerimaan Jaminan 3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan
secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat
(SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau
faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl.
Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store