Pelayanan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)

  1. Permohonan diajukan melalui SKP, dalam hal SKP mengalami gangguan pengajuan permohonan diajukan secara manual
  2. Barang impor memiliki karakteristik tertentu, seperti peka kondisi dan peka waktu
  3. Importir mengajukan Permohonan dan dokumen pelengkap Rush Handling melalui SKP paling lambat 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut
  4. Dalam hal barang terkena ketentuan lartas, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean
  5. Importir menyerahkan jaminan sesuai dengan Bea Masuk, cukai dan PDRI yang terhutang
  6. Pelayanan segera (rush handling) dapat diberikan untuk barang sebagai berikut: a. jenazah dan abujenazah; b. organ tubuh manusia; c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; d. binatang hidup; e. tumbuhan hidup; f. surat kabar dan majalah yang peka waktu; g. dokumen (surat); h. uang kertas asing (banknotes); atau i. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/ atau membutuhkan penanganan khusus

  1. Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yg ditunjuk
  2. SKP melakukan mandatory dan content check atas permohonan Importir
  3. Pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan menerbitkan surat permintaan jaminan kepada importir
  4. importir menyerahkan jaminan sebesar BM/cukai/PDRI dalam permohonan (dikecualikan untuk Importir yg mendapatkan pembebasan BM, cukai dan PDRI yang menyebabkan tidak terdapat pembayaran atas BM cukai dan PDRI atau barang impor berupa jenazah, abu jenazah dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk)
  5. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan
  6. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan
  7. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dengan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran administrasi permohonan
  8. Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang (AEO/MITA dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif)
  9. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yg ditunjuk memeriksa kesesuaian antara Laporan Hasil Pemeriksaan barang dengan bukti tanda terima jaminan, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang

Paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima dengan persyaratan:

1. barang telah tiba di Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang dipersamakan dengan TPS

2. Importir telah menyerahkan jaminan

3. terdapat kesesuaian hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik

Tidak dipungut biaya

1. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) 2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)"