Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai (Jalur MITA Prioritas/AEO)

  1. Importir atau PPJK mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
  2. Dalam hal barang terkena ketentuan lartas PIB telah dilengkapi dengan Dokumen perijinan yang dipersyaratkan
  3. Dalam hal tidak memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran atau menyerahkan jaminan pembayaran atau menyerahkan jaminan

  1. Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
  2. SKP melakukan penelitian PIB meliputi a. pemblokiran importir b. Validasi data B/L, NDPBM, Pos Tarif, akses kepabeanan c. Kelengkapan pengisian data PIB
  3. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan. a. Dalam hal barang impor telah memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, SKP memberikan tanggal pengajuan dan menerbitkan kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau permintaan penyerahan jaminan. b. Dalam hal tidak memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran atau menyerahkan jaminan Unit pengawas dapat melakukan pemeriksaan fisik dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran.
  4. SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPPB
  5. Importir mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean
  6. Dalam 7 hari setelah pengeluaran barang, Importir menyampaikan nomor dan tanggal BC 1.1

Paling lambat 15 menit sejak mendapat nomor pendaftaran sampai diterbitkan SPPB

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai (Jalur MITA Prioritas/AEO) "