Paling lama 30 Hari sejak tanggal pendaftaran PIB s.d.
Tanggal penetapan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK) 2. Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL) 3. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) 4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau
faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl.
Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja
ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit
kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store