Penetapan Izin Kawasan Berikat

No. SK: KEp-1980/WBC.12/2019

  1. Memiliki NIB
  2. IU
  3. konfirmasi status wajib pajak valid
  4. memliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan dengan batas batas tertentu
  5. memliki kroteria sebagai pengusaha kawasan berikat

  1. Perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat harus memenuhi syarat sebagaimana peraturan tentang Kawasan Berikat
  2. Permohonan diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri
  3. Pemeriksaan dokumen, lokasi
  4. Penerbitan acara pemeriksaan lokasi
  5. Pemaparan
  6. Persetujuan

1 jam setelah pemaparan dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Perijinan

Saluran Pengaduan Telepon: 0822 116 2225 Email : Ukki_jatim2@yahoo.com instagram : @kwbcjatim2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Izin Kawasan Berikat"