Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak Kepala
Kantor menerima surat permohonan izin operasional
kegiatan TPS dari Pengusaha TPS sampai dengan Kepala
Kantor menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan
Lapangan
Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak tim
pemeriksa lapangan selesai melakukan pemeriksaan TPS
sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat
Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat
Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkpan TPS
kepada Pengusaha TPS
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberian Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkpan TPS kepada Pengusaha TPS
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan
secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat
(SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau
faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl.
Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja
ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit
kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store