1. Paling lama 3 hari kerja sejak diterima permohonan
perbaikan secara lengkap dan benar sampai dengan perbaikan disetujui
(tidak dilakukan penelitian
mendalam)
2. Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, paling lama 3
hari kerja, setelah selesai proses wawancara dan/atau
diterima rekomendasi dari unit lain sampai dengan
perbaikan disetujui.
Surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan perbaikan BC 1.1
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan
secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat
(SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau
faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl.
Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja
ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit
kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store