Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Sistem PDE

  1. Pemberitahuan Inward Manifest paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a) nama sarana pengangkut; b) nomor pelayaran (voyage)/ nomor penerbangan (flight); c) nomor International Maritim Organization (IMO), dalam hal sarana pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritim Organization (IMO) dan/atau nomor Maritim Mobile Service Identity (MMSI) atau nomor registrasi; d) tanda panggil atau call sign; e) bendera; f) pelabuhan asal, transit dan bongkar; g) tanggal perkiraan tiba atau estimated time arrival (ETA); h) nomor dan tanggal master bill of lading (B/L), master airway bill (AWB) atau dokumen pengangkutan lainnya; i) nomor dan tanggal house bill of lading (B/L), house airway bill (AWB), atau dokumen pengangkut lainnya; j) nama pengirim (Shipper); k) nama penerima (Consignee); l) nomor pokok wajib pajak penerima (consigne) dalam hal wajib memiliki nomor pokok wajib pajak; m) kelompok pos; n) jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah; o) jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; p) uraian barang; q) nama pengangkut; dan r) Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut.
  2. Penyampaian Inward Manifes paling singkat dilakukan 7 hari sebelum tanggal kedatangan sarana pengangkut.
  3. Pengangkut wajib menyerahkan Inward Manifest dengan jangka waktu: 1) dalam hal melakukan kegiatan pembongkaran barang: a) Paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau b) dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut udara atau paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut laut. 2) Dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang: a) Paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau b) Dalam hal pembongkaran dan pemuatan tidak segera dilakukan, paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut udara atau paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut laut. 3) Dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat: a) 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut yang lego jangkar dan atau sandar lebih dari 24 jam; b) 8 jam terhitung sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara yang mendarat lebih dari 8 jam.
  4. Inward Manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut: 1) Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. 2) Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. 3) Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. 4) Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. 5) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. 6) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
  5. Pos-pos sebagaimana dimaksud pada butir b dibuat atas dasar Airway Bill atau Bill of Lading dan dokumen pengangkut lainnya, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System.
  6. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 3 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
  7. Selain Pemberitahuan Inward Manifest, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan, berupa: 1) Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut; 2) Daftar bekal sarana pengangkut; 3) Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut; 4) Daftar senjata api dan amunisi; dan 5) Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan
  8. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada butir d., wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
  9. Pengangkut wajib menyerahkan data Inward Manifest secara lengkap dan benar
  10. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib: 1) melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan 2) menyerahkan inward manifest dan dokumen lainnya paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
  11. Kewajiban penyerahan Inward Manifest, dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut udara atau sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan tiba/lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut laut.

  1. Pengangkut: a. menyiapkan Inward Manifest menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut/metode pertukaran data elektronik lainnya; b. mengirimkan data Inward Manifest ke Kantor Pabean yang disinggahi melalui sistem PDE.
  2. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes: a. menerima dan meneliti kelengkapan data serta melakukan validasi Inward Manifest; b. mengirimkan respon bukti penerimaan Inward Manifest yang mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1.
  3. Pengangkut menerima respon penerimaan yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1.
  4. Pejabat yang mengelola manifes/Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes: a. menggabungkan dengan Inward Manifest lainnya, dalam hal terdapat Inward Manifest lain dari Pengangkut Kontraktual/Penyelenggara Pos untuk sarana pengangkut yang sama; b. mengirimkan respon bukti penggabungan dengan Inward Manifest lain kepada Pengangkut.
  5. Pengangkut menerima respon bukti penggabungan Inward Manifest.

Respon otomatis berupa nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 jika data lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Respon penerimaan yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 dan/atau respon bukti penggabungan Inward Manifest

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Sistem PDE"