Penetapan Penegasan Batas Desa

  1. Berita Acara (BA) Kesepakatan Masyarakat
  2. Berita Acara (BA) Titik Koordinat Batas
  3. Pengantar Kepala Desa

  1. 1.Pengantar dari Kecamatan / Camat 2. Tim Pembina dari Kecamatan Menindak Lanjuti Kepada Bupati Cq. DPMPEMDES

Waktu pelayanan 30 Menit dan tidak di pungut Biaya

1 Jam (Selama Pejabat yang berkaitan tidak melaksanakan tugas luar / berada di tempat )

Tidak dipungut biaya

PENETAPAN PENEGASAN BATAS DESA

Kotak Saran

E-mail : kantorcamatnoyan@gmail.com

Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan Kepegawian

Kasi Pemerintahan Desa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Penegasan Batas Desa"