Layanan Teknis Pascabencana

No. SK: NOMOR 38 TAHUN 2021

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Mengisi formulir permintaan pelayanan dilampiri surat resmi,
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotokopi KTP/identitas lain,
  4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang diperoleh dengan mencantumkan sumber, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. Pemohon mengajukan permintaan pelayanan dengan hadir ke Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Agam,
  2. Pemohon melengkapi persyaratan,
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa: a. Pemohon dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan, b. Permohonan ditolak,
  4. Petugas memberikan layanan yang dibutuhkan pemohon.


  1. Proses pelayanan dalam memenuhi permintaan permohonan pelayanan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, petugas akan menyampaikan tanggapan secara resmi. BPBD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian pelayanan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Materi data dan informasi kebijakan dan teknis pascabencana, penyediaan narasumber konsultasi, sosialisasi dan pelatihan untuk masyarakat


  1. Datang langsung,
  2. Kotak saran,
  3. Email:bpbdagam@ymail.com-bpbdagam@gmail.com,
  4. Website: https://pusdalopspb-bpbdagam.blogspot.com,
  5. Telepon: (0752)8701073.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Teknis Pascabencana"