Layanan Informasi Publik

No. SK: NOMOR 38 TAHUN 2021

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik,
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotokopi KTP/identitas lain,
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang di gunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi,
  2. Pemohon melengkapi persyaratan,
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Pemohon dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan, b. Permohonan ditolak,
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.


  1. Proses pelayanan pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang ditentukan;
  2. Waktu pelayanan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, malalui email, fax ataupun website.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik


  1. Datang Langsung,
  2. Email: bpbdagam@ymail.com-bpbdagam@gmail.com,
  3. Website:https://pusdalopspb-bpbdagam.blogspot.com,
  4. WA Group Info Kebencanaan Kabupaten Agam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"