Penertiban Surat Tanda Registrasi Kapal Angkutan Sungai dan Danau (STR)

  1. 1. Berkas permohonan
  2. 2. Surat keterangan body dari pembuat body serta disahkan KADES / Camat
  3. 4. Kwitansi pembelian mesin dari toko
  4. 5. Foto copy KTP
  5. 6. Surat ukur dari DISHUB
  6. 7. Bukti pembayaran retribusi

  1. 1. Berkas permohonan masuk
  2. 2. Pemohon menerima pemeriksa dilapangan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis
  3. 3. Jika lulus, pemohon membayar retribusi
  4. 4. Pemohon mendapatkan Surat Tanda Registrasi Kapal Angkutan Sungai dan Danau (STR)
  5. 5. Surat dapat diteruskan ke kantor BPMPPT untuk diarsipkan

07:30 - 12:00 WIB

13:00 : 16.00 WIB

Rp. 20.000,-

Surat Tanda Kecakapan Kapal Angkutan Sungai dan Danau (STK)

-E-mail : dishub@mail.sanggau.go.id

-Contact Person : 085048460521

 -Pejabat Pengelola Pengaduan : Kasi LLASD

 -Melalui Kotak Saran Dishub Sanggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Tanda Registrasi Kapal Angkutan Sungai dan Danau (STR)"