No. SK: 193
1. Pemilik ternak melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan pemeriksaan reproduksi untuk ternak betina (15 menit)
2. Petugas keswan dan reproduksi mengeluarkan SKKH dan SKSR (5 menit)
3. Pemilik hewan melakukan registrasi ternak yang akan dipotong di RPH (5 menit)
4. Penandatanganan lembar persetujuan/penolakan terhadap hewan yang akan dipotong (5 menit)
5. Jika persyaratan lengkap, maka hewan diistirahatkan dikandang menunggu penyembelihan (3 jam)
6. Jika persyaratan tidak lengkap maka petugas RPH mengembalikan ternak kepada pemilik ternak (10 menit)
7. Penyembelihan hewan di RPH (30 menit)
8. Penanganan daging oleh pemilik ternak atau pengusaha potong (2 jam)
9. Pemeriksaan postmortem dan pengawasan penangan daging di RPH (15 menit)
10. Pelaporan hasil pemeriksaan dan pengawasan penanganan daging di RPH oleh kepala RPH (1 bulan)
1. Tarif Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan
(untuk Hewan Besar Sapi/Kerbau/Kuda) Rp. 100.000,-
2. Pasar Ternak (untuk Hewan kecil Kambing/ Domba/Hewan kecil lainnya) Rp. 20.000,-
3. Penetapan Tarif retribusi sesuai Perda Kabupaten Agam nomor 01 tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha
Pemotongan Hewan Di Rumah Potong Hewan (RPH) Lubuk Basung
Pelayanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store