No. SK: 193
1. Kasi kesmavet menyusun SK petugas pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan yang akan dipotong dan disampaikan kepada kabid keswan (5 menit)
2. Pemarafan SK yang disetujui oleh kabid diteruskan kepada sekretaris untuk ditandatangani kadis (5 menit)
3. Kadis menandatangani SK petugas pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan diserahkan kepada kasi untuk ditindaklanjuti (5 menit)
4. Penyerahan SK petugas pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan diserahkan kepada petugas (5 menit)
5. Laporan masyarakat yang akan memotong hewan kepada petugas peternakan (10 menit)
6. Petugas melakukan pemeriksaan surat asal ternak dan memeriksa kesehatan hewan secara antemortem dan pemeriksaan status reproduksi utk betina (30 menit)
7. Ternak yang memiliki surat asal ternak, SKKH dan SKSR dengan status betina tidak produktif yang bisa dipotong (10 menit)
8. Pemotongan hewan secara syariah islam yang memenuhi unsur Higiene Sanitasi yang ASUH (24 jam)
9. Pemeriksaan postmortem oleh petugas bagi ternak yang dicurigai/beresiko terhadap kesehatan (10 menit)
10. Laporan petugas pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan kepada kadis melalui kasi kesmavet (1 bulan)
1. Tarif Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan pada hari besar keagamaan (untuk Hewan Besar Sapi/ Kerbau/Kuda) Rp. 50.000,-
2. Tarif Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan pada hari besar keagamaan (untuk hewan Kecil Kambing/Domba/Hewan Kecil lainnya) Rp. 10.000,-
3. Penetapan tarif sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Pengawasan Dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Yang Akan Dipotong
Pelayanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store