Pelaksanaan Sosialisasi Kurban

No. SK: 193

  1. Panitia kurban
  2. pengurus masjid/Mushalla
  3. pejabat kecamatan yang mengurus sektor kesejahteraan sosial
  4. perangkat nagari
  5. petugas pengawas dan pemeriksa kurban

  1. KTP
  2. Surat tugas / undangan

1. Kasi Kesmavet mengajukan usulan kecamatan yang akan diberikan sosialisasi kurban kepada kabid (5 menit)

2. Kabid meneruskan usulan kecamatan kepada kadis untuk minta persetujuan (5 menit)

3. Kadis memberikan rekomendasi atas usulan yang disampaikan kepada kabid sesuai kelayakan dan prioritas serta pemerataan (5 menit)

4. Kabid meneruskan rekomendasi kadis kepada kasi untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan (10 menit)

5. Kasi kesmavet menyusun rencana pelaksanaan sosialisasi kurban untuk ditinjau oleh staf ketempat calon lokasi (24 jam)

6. Kabid mengajukan surat peminjaman tempat lokasi calon tempat sosialisasi kepada camat/walinagari dikecamatan terpilih (10 menit)

7. Kadis menyampaikan surat permintaan kesediaan menjadi narasumber kepada calon narasumber (24 jam)

8. Penyampaian undangan kepada peserta sosialisasi (24 jam)

Penyampaian materi sosialisasi kurban oleh narasumber (5 jam)

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Sosialisasi Kurban

Pelayanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsaap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Sosialisasi Kurban"