No. SK: 193
1. Kasi Kesmavet mengajukan usulan kecamatan yang akan diberikan sosialisasi kurban kepada kabid (5 menit)
2. Kabid meneruskan usulan kecamatan kepada kadis untuk minta persetujuan (5 menit)
3. Kadis memberikan rekomendasi atas usulan yang disampaikan kepada kabid sesuai kelayakan dan prioritas serta pemerataan (5 menit)
4. Kabid meneruskan rekomendasi kadis kepada kasi untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan (10 menit)
5. Kasi kesmavet menyusun rencana pelaksanaan sosialisasi kurban untuk ditinjau oleh staf ketempat calon lokasi (24 jam)
6. Kabid mengajukan surat peminjaman tempat lokasi calon tempat sosialisasi kepada camat/walinagari dikecamatan terpilih (10 menit)
7. Kadis menyampaikan surat permintaan kesediaan menjadi narasumber kepada calon narasumber (24 jam)
8. Penyampaian undangan kepada peserta sosialisasi (24 jam)
Penyampaian materi sosialisasi kurban oleh narasumber (5 jam)
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Sosialisasi Kurban
Pelayanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store