Standar Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang (KKPR)

  1. Koordinat Lokasi
  2. Kebutuhan Luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
  3. Informasi Penguasaan tanah
  4. Informasi jenis usaha
  5. Rencana jumlah lantai Bangunan
  6. Rencana luas lantai Bangunan
  7. Rencana teknis Bangunan / induk kawasan

  1. Permohonan disampaikan oleh Pemohon
  2. Melakukan Verifikasi persyaratan oleh Dinas PUTR
  3. Melakukan penerbitan SPS oleh Dinas PUTR
  4. Download dan pembayaran SPS oleh Pemohon
  5. Melakukan proses Validasi KKPR oleh Dinas PUTR
  6. Melakukan Proses Pertek Pertanahan oleh KANTAH
  7. Melakukan Proses Persetujuan oleh DPMPTSP – Naker
  8. Melakukan proses Rekomendasi KKPR oleh Dinas PUTR
  9. Melakukan proses Rekomendasi KKPR oleh Dinas PUTR
  10. Membuat percetakan PKKPR oleh Pemohon

20 hari ( 8 hari di Dinas PUTR, 12 hari di ATR/BPN ) kerja setelah persyaratan,lengkap dan sah

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan Kesessuaian Pemanfaatan Ruang / KKPR

a.      Kotak Saran :

-        Lubuk Basung : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung 

-        Kantor Perwakilan : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung 

b.      Surat Pengaduan :

-        Lubuk Basung : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung 

-        Kantor Perwakilan : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung 

c.      Email : tataruangagam@gmail.com

d.   Telepon/HP : 0752 - 877791 / 085272939321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang (KKPR)"