No. SK: 52 Tahun 2021
Dua hari setelah persyaratan lengap dan sah
Berbayar
(Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor
2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha)
Rekomendasi Pemakaian Alat Berat dari DPUTR Agam, Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah yang dikeluarkan oleh DPMPTSP-Naker
Kotak
Saran : Lubuk
Basung : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung, Kantor
Perwakilan : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung
Surat Pengaduan : Lubuk Basung : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung, Kantor Perwakilan : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store