Penyewaan Alat Berat

No. SK: 52 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan ditujuan ke DPMPTSP dan Naker
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Rekomendasi / Konfirmasi SKPD yang Mengelola Alat Berat (Dinas PUTR Kabupaten Agam)
  4. Bukti Setoran Retribusi (SKRD)
  5. Persyaratan diserahkan ke DPMPTSP & NAKER

  1. Pemohon mengisi formulir Izin Penyewaan Alat Berat yang disediakan oleh DPMPTSP-Naker
  2. Formulir diterima dan dicek data dan kelengkapannya oleh front office DPMPTSP Naker
  3. DPMPTSP-Naker menulis surat ke Dinas PUTR Agam untuk minta rekomendasi teknis/konfirmasi
  4. Dinas PUTR Kabupaten Agam menerima surat perihal permintaan rekomendasi pemakaian alat berat dari DPMPTSP-Naker
  5. Surat didisposisikan ke Bidang Bina Marga untuk ditindaklanjuti oleh tim teknis Rekomendasi Alat Berat
  6. Tim teknis melakukan survey lokasi yang akan dikerjakan oleh pemohon izin penyewaan alat berat
  7. Tim teknis membuat rekomendasi teknis terhadap permohonan sesuai dengan hasil survey. Pemberian rekomendasi mengacu kepada pemenuhan 3 (tiga) persyaratan berikut: alat berat yang dibutuhkan tersedia; lokasi yang dikerjakan aman secara teknis dan hukum; dan pekerjaan bisa diselesaikan dengan alat berat yang ada
  8. Apabila persyaratan pemberian rekomendasi tidak terpenuhi, maka tim teknis akan menyampaikan ini secara lisan atau tulisan kepada pemohon dan DPMPTSP-Naker
  9. Apabila persyaratan pemberian rekomendasi terpenuhi, maka tim teknis menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kemudian diserahkan kepada pemohon untuk disetor/ dilunasi di Bank Nagari (tujuan setoran : Kas Umum Daerah Kabupaten Agam)
  10. Rekomendasi Pemakaian Alat Berat akan disampaikan secara tertulis melalui surat balasan dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Agam kepada DPMPTSP-Naker dengan melampirkan rekomendasi teknis dan foto kopi pelunasan retribusi

Dua hari setelah persyaratan lengap dan sah

Berbayar (Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor  2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha)

Rekomendasi Pemakaian Alat Berat dari DPUTR Agam, Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah yang dikeluarkan oleh DPMPTSP-Naker



Kotak Saran : Lubuk Basung : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung, Kantor Perwakilan : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung

Surat Pengaduan : Lubuk Basung : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung, Kantor Perwakilan : Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Alat Berat"