Penertiban Surat Kesempurnaan Kapal Angkutan Sungai dan Danau (SKK)

  1. 1. Surat Permohonan.
  2. 2. Surat Ukur dari Dinas Perhubungan.
  3. 3. Surat Tanda Registrasi Kapal yang telah di tertibkan dari Dinas Perhubungan.
  4. 4. Berita Acara Peninjauan Lokasi.

  1. 1. Berkas Permohonan Masuk
  2. 2. Pemohon Menerima Petugas di Lapangan Untuk Memeriksa Kelengkapan Administrasi dan Memeriksa Kondiri Fisik Kapal
  3. 3. Jika Lulus, Pemohon Membayar Retribusi
  4. 4. Pemohon Mendapatkan Surat Kesempurnaan Kapal Angkutan Sungai dan Danau (SKK)
  5. 5. Surat dapat diteruskan ke Kantor BPMPPT untuk diarsipkan

   07. 30- 12.00 WIB

  13.00-16.00 WIB

Rp. 10.000,-

Surat Kesempurnaan Kapal Angkutan Sungai dan Danau (SKK)


-         -  E-mail : dishub@mail.sanggau.go.id

-          - Contact Person : 085248460521

-          - Pejabat Pengelola Pengaduan : Kasi LLASD

-         -  Melalui kotak saran Dishub Sanggau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Kesempurnaan Kapal Angkutan Sungai dan Danau (SKK)"