Penertiban Surat Tanda Kecakapan Kapal Angkutan Sungai dan Danau (STK)

  1. 1. Berkas Permohonan Masuk
  2. 2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. 3. Surat kesehatan
  4. 4. Surat keterangan dari kelurahan / camat
  5. 5. Bukti pembayaran retribusi

  1. 1. Berkas permohonan masuk.
  2. 2. Pemohon mengisi lembar tes / ujian untuk mendapatkan STK.
  3. 3. Jika lulus, pemohon membayar retribusi.
  4. 4. Pemohon mendapat surat tandak kecakapan angkutan sungai dan danau (STK).
  5. 5. Surat dapat diteruskan ke kantor BPMPPT untuk diarsipkan.

1 Hari kerja

Rp. 25.000,-

Surat Rekomendasi Surat Tanda Registrasi Kapal Angkutan Sungai dan Danau (STK)

  E-mail : dishub@mail.sanggau.go.id

 Contact Person : 085248460521

 Pejabat Pengelola Pengaduan : Kasi LLASD

 Melalui kotak saran Dishub Sanggau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Tanda Kecakapan Kapal Angkutan Sungai dan Danau (STK)"