Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin Usaha RPH/RPU/Pengemasan Daging

No. SK: 193

  1. NIB
  2. Sertifikat Standar

  1. mempedomani Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/I/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging

1. Pemohon mengajukan permohonan teknis melalui Dinas PMPTSP Naker (5 menit)

2. Kepala Dinas meneruskan kepada kepala bidang keswan untuk ditindaklanjuti (5 menit)

3. Kepala bidang keswan meneruskan kepada kasi kesmavet untuk melakukan survei dan verifikasi lapangan (15 hari)

4. Kasi kesmavet bersama tim verifikasi / petugas peternakan melakukan survei lokasi dan verifikasi lapangan berdasarkan persyaratan teknis yg dibutuhkan (15 menit)

5. staf memeriksa kelengkapan teknis berdasarkan permohonan yg diajukan (5 menit)

6. Proses pemarafan surat rekomendasi teknis oleh kasi kesmavet yang akan ditandatangani kadis (5 menit)

7. Proses pemarafan surat rekomendasi teknis oleh kabid keswan yang akan ditandatangani kadis (5 menit)

8. Proses pemarafan surat rekomendasi teknis oleh sekretaris dinas yang akan ditandatangani kadis (5 menit)

9. Proses penandatanganan surat rekomendasi oleh kepala dinas (5 menit)

10. pemohon mendapatkan rekomendasi teknis Izin Usaha RPH/RPU/Penanganan daging melalui Dinas PMPTSP Naker

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin Usaha RPH/RPU/Pengemasan Daging

Pelayanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin Usaha RPH/RPU/Pengemasan Daging"