Pelayanan Alat dan Obat Kontrasepsi

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Faskes/KKB Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis Perihal Permintaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi yang diajukan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam
  2. Pemohon Dapat Datang Langsung ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

  1. Surat Permohonan di Registrasi Oleg Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam
  2. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam Mendisposisikan Surat Permohonan Kepada Kepala Bidang KB
  3. Kepala Bidang KB Meneruskan Permohonan Kepada Kasi Pelayanan Alokon
  4. Kasi Pelayanan dan Alokon Mengintruksikan Kepada Pengelola Gudang untuk Menyiapkan Alat dan Obat Kontrasepsi Sesuai Permintaan
  5. Pengelola Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Melakukan Pendistribusian ke Faskes/KKB yang Mengajukan Permohonan

1 (satu) Hari Kerja dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

1. Distribusi Pemberian Alat dan Obat Kontrasepsi disampaikan ke Faskes/KKB Maksimal 1 (satu) hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oleh Kepala Bidang KB

2. Jika Petugas Faskes/PKB Datang Langsung, Maka Pengelola Gudang akan Memberikan Alat dan Obat Kontrasepsi yang Diperlukan Maksimal 2 (dua) Jam Setelah Menyampaikan Maksud Kedatangan

Tidak dipungut biaya

Alat dan Obat Kontrasepsi yang Terkait Produk-Produk Peraturan Atau Kebijakan, Pedoman Penyusunan, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi

1. Pengaduan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Pengaduan, Saran dan Masukan Secara Langsung Melalui :

   a. SP4N-LAPOR

   b. Telp/Fax (0752) 8701016

   c. Email : daldukkbpppa@agamkab.go.id

   d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

daldukkbpppa@agamkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Alat dan Obat Kontrasepsi"