No. SK: 31 Tahun 2021
1 (satu) Hari Kerja dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
1. Distribusi Pemberian Alat dan Obat Kontrasepsi disampaikan ke Faskes/KKB Maksimal 1 (satu) hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oleh Kepala Bidang KB
2. Jika Petugas Faskes/PKB Datang Langsung, Maka Pengelola Gudang akan Memberikan Alat dan Obat Kontrasepsi yang Diperlukan Maksimal 2 (dua) Jam Setelah Menyampaikan Maksud Kedatangan
Tidak dipungut biaya
Alat dan Obat Kontrasepsi yang Terkait Produk-Produk Peraturan Atau Kebijakan, Pedoman Penyusunan, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi
1. Pengaduan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung
2. Pengaduan, Saran dan Masukan Secara Langsung Melalui :
a. SP4N-LAPOR
b. Telp/Fax (0752) 8701016
c. Email : daldukkbpppa@agamkab.go.id
d. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store