Standar Pelayanan Kartu Penanggung Jawab Teknis Dinas BMSDA Kab Sanggau

No. SK: 11 Tahun 2021

  1. Persyaratan Pengikatan Diri PJT-BUJK dengan Direktur/ Penanggung Jawab BUJK
  2. Copy SKA/SKTK PJT-BUJK yang telah dilegalisir lembaga
  3. Copy Ijasah terakhir PJT-BUJK (minimal SMA/SMK sederajat)
  4. Copy SBU yang masih berlaku
  5. Kartu PJT-BUJK asli yang masa berlakunya habis atau yang akan dirubah (khusus perpanjangan dan perubahan
  6. Copy KTP
  7. Copy NPWP
  8. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Surat keterangan dalam proses SKA dan atau SKTK PJT-BUJK dari lembaga yang berwenang
  10. Surat kuasa bermatrai Rp.6.000,- dilampiri copy KTP/ Tanda identitas pihak yang diberi kuasa, apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon

  1. Pelapor / Pengaduan
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan
  3. Tim Penjawab Pengaduan
  4. Rapat Pembahasan Pengaduan
  5. Pejabat Pengelola Pengaduan

6 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Penanggung Jawab Teknis

  1. Semua Pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon, faximile dan email ke dalam buku pengaduandan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Pengaduan
  3. Dalam waktu paling lama 6 (enam) hari sejak pengaduan diterima, penyelenggara wajib memberikan tanggapan yang paling sedikit berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
  4. pejabat pengelola pengaduan berkoordinasi dengan tim penjawab pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/ pembahasan (jika diperlukan)
  5. pejabat pengelola pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas kepada pengadu dan/ atau pihak terkait
  6. pejabat pengelola pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengelola pengadaan kepada Kepala Dinas BMSDA Kab Sanggau dan mempublikasikan statistik/rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman di ruang pengaduan detiap bulannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website: www.disbimasda.sanggau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Penanggung Jawab Teknis Dinas BMSDA Kab Sanggau"