No. SK: 31 Tahun 2021
1 (hari) Hari Kerja dengan Ketentuan sebagai berikut :
1.) Informasi/Jabawan Pelaksanaan Pemberian Data dan Informasi disampaikan maksimal 1 (satu) hari Sejak Surat Permohonan Diterima oleh Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan
2.) Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung Maka Akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Data/Informasi yang diperlukan Maksimal 1 (satu) Jam Setelah Menyampaikan Maksud Kedatangan
Tidak dipungut biaya
Data dan Informasi yang terkait Produk-Produk Peraturan atau Kebijakan, Pedoman Penyusunan, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi
1. Pengaduan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam dengan Alamat Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung
2. Pengaduan, Saran dan Masukan secara Langsung melalui :
a. SP4N-LAPOR
b. Telp/Fax (0752) 8701016
c. email : daldukkbpppa@agamkab.go.id
d. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store