Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Pemohon Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis Perihal Permintaan Data dan Informasi yang diajukan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung
  2. Pemohon Dapat Datang Langsung ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam
  3. Tersedianya Pejabat/Petugas yang Kompeten pada Waktu yang Ditentukan

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam
  2. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam Mendisposisikan Surat Permohonan Kepada Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan
  3. Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan Menerima Pemohon Diruang Pertemuan untuk Memberikan Konsultasi Kepada Pengguna Pelayanan Apabila Sekretaris/Kepala Bidang Tidak ada Ditempat Maka Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan Menugaskan Pejabat/Pegawai yang Berkompeten untuk Memberikan Informasi Pelayanan Publik
  4. Pegawai yang Ditunjuk Malaksanakan Tugas Memberikan Informasi Kepada Pengguna Layanan (Pemohon)
  5. Masyarakat Maupun PNS Pengguna Layanan Datang Langsung ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam dan Diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Layanan Data dan Infomasi

1 (hari) Hari Kerja dengan Ketentuan sebagai berikut :

1.) Informasi/Jabawan Pelaksanaan Pemberian Data dan Informasi disampaikan maksimal 1 (satu) hari Sejak Surat Permohonan Diterima oleh Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan

2.) Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung Maka Akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Data/Informasi yang diperlukan Maksimal 1 (satu) Jam Setelah Menyampaikan Maksud Kedatangan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi yang terkait Produk-Produk Peraturan atau Kebijakan, Pedoman Penyusunan, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi

1. Pengaduan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam dengan Alamat Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Pengaduan, Saran dan Masukan secara Langsung melalui :

   a. SP4N-LAPOR

   b. Telp/Fax (0752) 8701016

   c. email : daldukkbpppa@agamkab.go.id

   d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

daldukkbpppa@agamkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"