Belanja Tidak Terduga (Bansos Tidak Terduga Sebelumnya)

  1. Surat Pengantar Usulan BTT Bansos Tidak Terencana Dari OPD Yang Menangani Urusan Sosial
  2. Proposal Dari Calon Penerima Bantuan
  3. Telaahan Staf
  4. Disposisi Bupati
  5. Nota Dinas
  6. Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)
  7. Nomor Rekening Penerima Bantuan
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Dari Kepala OPD Pelaksana BTT (Dilampirkan pada saat Pencairan)

  1. Kepala OPD menyampaikan usulan BTT Bansos Tidak Terencana Sebelum kepada Kepala BPKAD
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas usulan BTT Bansos Tidak Terencana Sebelumnya
  3. Penetapan SK Bupati tentang penggunaan BTT untuk Belanja Bansos Yang Tidak Terencana Sebelumnya
  4. Mengajukan Penerbitan SPP
  5. Mengajukan Penerbitan SPM
  6. Mengajukan Penerbitan SP2D

5 (Lima) Hari (Proses Pencairan)

Tidak dipungut biaya

BTT Bansos Tidak Terencana

www.bpkad.sanggau.go.id

bpkad@mail.sanggau.go.id

081257171636

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Belanja Tidak Terduga (Bansos Tidak Terduga Sebelumnya)"