No. SK: 31 Tahun 2021
Satu Hari Kerja Sesuai dengan Ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi/Jawaban Pelaksanaan Konsultasi Maksimal 1 (satu) hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oleh Kepala Subag yang bersangkutan
2. Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung, maka akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Konsultasi yang diperlukan Maksimal 1 (satu) Jam Setelah Menyampaikan Maksud Kedatangan
Tidak dipungut biaya
Surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan sesuai dengan permintaan pengguna layanan
1. Penanganan Dapat dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung
2. Pengaduan, Saran dan Masukan secara Langsung melalui :
a. SP4N-LAPOR
b. Telp/Fax (0752)8701016
c. email : daldukkbpppa@agamkab.go.id
d. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store