Pelayanan Permintaan Narasumber atau Pendampingan

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Permohonan Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis Perihal Permintaan Narasumber/Pendamping dengan Menjelaskan Materi Ditujukan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung
  2. Pemohon Dapat Datang Langsung ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Narasumber/Pendampingan dengan Menjelaskan Materi (Terf Of Reference) Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan yang ditujukan kepada Kapala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam Mendisposisikan Surat Permohonan Kepada Pejabat/Pegawai yang berkaitan dengan Informasi yang dibutuhkan atau Secara Langsung Dapat Bertindak Sebagai Narasumber
  3. Informasi Terkait Kesediaan Menjadi Narasumber/Pendampingan disampaikan Kepada Pemohon Secara Tertulis atau Langsung
  4. Pejaba/Pegawai yang ditugaskan Sebagai Narasumber/Pendamping Mempersiapkan dan Menyampaikan Materi Sesuai yang diperlukan

Satu Hari Kerja Sesuai dengan Ketentuan sebagai berikut :

1. Informasi/Jawaban Pelaksanaan Konsultasi Maksimal 1 (satu) hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oleh Kepala Subag yang bersangkutan

2. Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung, maka akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Konsultasi yang diperlukan Maksimal 1 (satu) Jam Setelah Menyampaikan Maksud Kedatangan

Tidak dipungut biaya

Surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan sesuai dengan permintaan pengguna layanan

1. Penanganan Dapat dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Pengaduan, Saran dan Masukan secara Langsung melalui :

   a. SP4N-LAPOR

   b. Telp/Fax (0752)8701016

   c. email : daldukkbpppa@agamkab.go.id

   d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

daldukkbpppa@agamkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Narasumber atau Pendampingan"