No. SK: 31 Tahun 2021
1. Informasi Pelaksanaan Konsultasi Maksimal 1 (satu) Hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oelh Sekretaris/Kepala Bidang yang bersangkutan
2. Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung, Maka Akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Konsultasi yang diperlukan
Tidak dipungut biaya
Bahan atau Notulen hasil konsultasi berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan
1. Penanganan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung
2. Pengaduan, Saran dan Masukan Secara Langsung Melalui :
a. SP4N-LAPOR
b. Telp/Fax (0752) 8701016
c. Email : daldukkbpppa@agamkab.go.id
d. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store