Pelayanan Konsultasi

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Permohonan Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis Ditujukan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung
  2. Pemohon Dapat Datang Langsung ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung
  2. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam Mendisposisikan Surat Permohonan Kepada Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan
  3. Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan Menerima Pemohon diruang Pertemuan untuk Memberikan Konsultasi Kepada Pengguna Layanan, apabila Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan Menugaskan Subag/Kasi yang Berkompeten untuk Memberikan Pelayanan
  4. Pegawai yang Ditunjuk Melaksanakan Tugas Memberikan Konsultasi Kepada Penguna Layanan
  5. Masyarakat Maupun ASN Pengguna Layanan Datang Langsung ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Aanak Kabupaten Agam dan diarahkan Kepada Sekretaris/Kepala Bidang atau Petugas yang Memberikan Layanan Konsultasi

1. Informasi Pelaksanaan Konsultasi Maksimal 1 (satu) Hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oelh Sekretaris/Kepala Bidang yang bersangkutan

2. Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung, Maka Akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Konsultasi yang diperlukan

Tidak dipungut biaya

Bahan atau Notulen hasil konsultasi berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

1. Penanganan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam yang beralamat di Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Pengaduan, Saran dan Masukan Secara Langsung Melalui :

   a. SP4N-LAPOR

   b. Telp/Fax (0752) 8701016

   c. Email : daldukkbpppa@agamkab.go.id

   d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

daldukkbpppa@agamkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"