Pelayanan Mediasi Kasus Kekerasan

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Surat Permintaan Mediasi
  2. Laporan Pengaduan
  3. Perintah Tugas
  4. Lembar Daftar Hadir

  1. Petugas Mempelajari Pelaporan Kasus Kekerasan
  2. Diproses Secara Hukum Oleh Unit PPA Polres Setempat dan Diproses Secara Kekeluargaan Oleh Petugas (Dilakukan Mediasi)
  3. Dilakukan Mediasi Oleh Unit PPA Jika Dibutuhkan dan Petugas Melakukan Pertemuan dengan Pihak Pelapor dan Terlapor (Jika ada Pihak Lain yang Terkait)
  4. Petugas Memberikan Alternatif Penyelesaian Masalah yang Dihadapi Antara Pelapor dan Terlapor
  5. Kedua Pihak Membuat Kesepakatan Bersama Perdamaian Atas Penyelesaian Masalah
  6. Petugas Memastikan Hak Anak Terpenuhi Dalam Kesepatakan Bersama Perdamaian Tersebut
  7. Petugas Mendampingi Penandatangan Kesepakatan Bersama Perdamaian Antara Kedua Belah Pihak

Desesuaikan Dengan Kondisi

Tidak dipungut biaya

Surat Kesepakatan Perdamaian Antara Kedua Pihak

1. Kotak Saran Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Surat Pengaduan Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

3. email : bidangpaagam@gmail.com

4. Telepon/HP (WA) 081261002623

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bidangpaagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mediasi Kasus Kekerasan"