Pelayanan Pengungsian Anak ke Rumah Aman

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Surat Perintah Tugas
  2. Lembar Daftar Hadir
  3. Surat Permohonan Bantuan Penginapan Sumentara Bagi Anak
  4. Surat Keterangan Mengenai Anak dari Nagari Tempat Tinggal
  5. Surat Persetujuan Dari Orang Tua Anak (disesuaikan dengan kondisi)

  1. Petugas Mengamati Kondisi Anak, Jika Dibutukan Anak Ditarik Sementara dari Lingkungannya ke Rumah Aman
  2. Petugas Berkoordinasi dengan PATBM, Satgas dan Wali Nagari Setempat Tentang Rencana Penempatan Sementara Anak di Rumah
  3. Petugas Berkomunikasi untuk Meminta Persetujuan dari Orang Tua Anak
  4. Petugas Mengantarkan Anak ke Rumah Aman
  5. Petugas Mengamati Perkembangan dan Perubahan Perilaku Anak Selama Berada di Lingkungan Baru
  6. Mengkomunikasikan Kondisi Terkini Anak dengan Orang Tua dan Pihak Terkait
  7. Merencanakan Tindak Lanjut Anak dan Memastikan Pemenuhan Hak Anak Terpenuhi

Disesuaikan Dengan Kondisi

Tidak dipungut biaya

Laporan Kondisi Perkembangan Anak Selama di Rumah Perlindungan

1. Kotak Saran Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Surat Pengaduan Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

3. email : bidangpaagam@gmail.com

4. Telepon/HP (WA) 081261002623

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bidangpaagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengungsian Anak ke Rumah Aman"