Pelayanan Konseling/Pemulihan Kasus Kekerasan

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Surat Perintah Tugas
  2. Lembar Daftar Hadir
  3. Guideline Pertanyaan Konseling
  4. Hasil Asesmen atau Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Anak Korban Kekerasan
  5. Buku Kendali Anak

  1. Petugas Mengkonfirmasi Kembali Kehadiran Anak dan Menyiapkan Ruangan yang Nyaman untuk Konseling
  2. Petugas Membuat Kesepakatan Bersama dengan Anak Mengenai Jalannya Proses Konseling
  3. Petugas Menjalin Rasa Percaya dengan Anak Agar Anak Terbuka Menceritakan Permasalahannya Selama Proses Konseling
  4. Petugas Melakukan Observasi Terhadap Perilaku yang Muncul pada Anak Selama Proses Konseling
  5. Petugas Melakukan Pencatatan Data yang Didapatkan Selama Konseling
  6. Mengkomunikasikan Kondisi Anak dengan Pihak Terkait dan Tindak Lanjut Layanan yang Dibutuhkan Oleh Anak
  7. Konseling Lanjut dengan Konselor dan Terapi Psikologi dengan Tenaga Psikolog

Disesuaikan Dengan Kondisi

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Layanan Konseling Anak

1. Kotak Saran Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Surat Pengaduan Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

3. email : bidangpaagam@gmail.com

4. Telepon/HP (WA) 081261002623

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bidangpaagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling/Pemulihan Kasus Kekerasan"