Pelayanan Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Surat Permintaan Pendampingan Persidangan Anak dari Kejaksaan Negeri Setempat
  2. Surat Perintah Tugas
  3. Lembar Daftar Hadir
  4. Berita Acara Persidangan (BAP)

  1. Petugas Menerima Laporan Kasus dari Unit PPA Polres Setempat
  2. Mendampingi Anak Dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan
  3. UPPA Polres Setempat Melimpahkan Kasus Pidana Anak ke Kejaksaan Negeri
  4. Dinas Berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Terkait Perkembangan Kasus Pidana Anak
  5. Mendampingi Anak Dalam Proses Pra Penuntutan dan Penuntutan
  6. Kejaksaan Negeri Melimpahkan Kasus Pidana Anak ke Pengadilan Negeri Setempat
  7. Kejaksaan Negeri Mengirimkan Permintaan Bantuan Pendampingan Sidang Kasus Pidana Anak
  8. Memfasilitasi Anak dan Keluarga untuk Menghadiri Proses Persidangan
  9. Mendampingi Proses Persidangan Anak
  10. Menerima Hasil Putusan Hukuman Pelaku Kasus Pidana Anak

Untuk Setiap Tahapan (disesuaikan dengan kondisi)

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Persidangan (BAP) dan Hasil Persidangan

1. Kotak Saran Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Surat Pengaduan Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

3. email : bidangpaagam@gmail.com

4. Telepon/HP (WA) 081261002623

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bidangpaagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan"