Pelayanan Pendamping Pemberian Layanan Kesehatan Kasus Kekerasan

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan Kesehatan yang Ditujukan ke Dinas Kesehatan Setempat
  2. Kartu Identitas Anak (Kartu Keluarga dan Kartu BPJS)
  3. Lembar Daftar Hadir

  1. Petugas Berkomunikasi dengan Keluarga Anak Terkait Jadwal Pemeriksaan Kesehatan
  2. Berkoordinas dengan Unit Layanan Kesehatan Setempat (Puskesmas atau Rumah Sakit)
  3. Melakukan Pendampingan Pemeriksaan Kesehatan (Tes Laboratorium, Tes HIV/AIDS) disesuaikan dengan Kebutuhan Anak
  4. Mendapatkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Anak
  5. Merencanakan Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan (3 Bulan Setelahnya)

Disesuaikan Dengan Kondisi

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Data Mengenai Kondisi Kesehatan Anak Korban Sebagai Dampak Kekerasan yang di Alami

1. Kotak Saran Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Surat Pengaduan Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek GOR Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

3. email : bidangpaagam@gmail.com

4. Telepon/HP (WA) 081261002623

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bidangpaagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendamping Pemberian Layanan Kesehatan Kasus Kekerasan"