Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas

  1. Bukti setor pembayaran;
  2. Nota Pembayaran;
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah utang dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. Debitur melakukan pembayaran dalam rangka Debitur menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT secara langsung maupun ekspedisi;
  2. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan dilanjutkan prosesnya. Jika tidak lengkap akan dikembalikan;
  3. Verifikasi jumlah setoran dan jumlah utang;
  4. Penyerahan SPPNL melalui Petugas APT atau ekspedisi.

2 (satu) hari kerja

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.

Telepon : 0731-325298 Faksimile: 0731-325366 Email : ki.kpknllahat@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081227248064 Website : bit.ly/LaporSERELO/ Aplikasi : OKI (One Klik Info) Media Sosial KPKNL Lahat Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Lahat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Lahat, Jalan Serma Jamis Nomor 65, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan 31411

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas"