STANDAR PELAYANAN PEREKAMAN e-KTP

No. SK: 09 TAHUN 2021

  1. KK

  1. 1. permohonan mengajukan dengan membawa KK 2. petugas memeriksa berkas 3. operator e-KTP melakukan perekaman 4. Kasi yg ditunjuk memverifikasi 5. camat menandatangani berkas 6. petugas pelayanan memberi stempel 7. pemohon memberi berkaspermohonan KTP untuk diteruskan ke capil

30 menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

email : kec.4 koto@yahoo.com

kotak saran/ kepuasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PEREKAMAN e-KTP"