Kartu Keluarga

No. SK: 20 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Berkas Pembuatan Kartu Keluarga ( KK) yang di lengkapi di Nagari

  1. 1. Menyerahkan berkas Pembuatan kartu keluarga kepada petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan Memeriksa kelengkapan Bahan Penbuatan Kartu Keluarga
  3. 3. Petugas Pelayanan meminta tandatangan kepada pejabat berwenang
  4. 4. Petugas Pelayan menyerahkan berkas yang sudah di Stempel kepada pemohon

Pengumpulan Berkas dan Pengecekan Kelengkapan Berkas Pembuatan Kartu Keluarga ( KK)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Kartu Keluarga (KK)

Kecamatan Kamang Magek

Jl. Raya Kamang Hilir

(0752) 444268

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"