Surat Ketarangan Ahli Waris

No. SK: 20 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Foto Copy KK
  2. 2. Membawa Surat Ketrangan Ahli Waris yang di Keluarkan Nagari

  1. 1. Menyerahkan Berkas kepada petugas pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan Mencocokkan data Ahli Waris dengan KK
  3. 3. Di Serahkan ke Camat untuk di Tandatangani
  4. 4. Petugas Pelayanan Memberikan Nomor Registrasi dan Stempel
  5. 5. Petugas Pelayanan Memberikan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah di Registrasi dan di Stempel Kepada Pemohon

Pengumpulan dan Pengecekan data Ahli Waris Dengan surat Keterangan Ahli waris yang di keluarkan Nagari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Kecamatan Kamang Magek

Jl. Raya Kamang Hilir

(0752) 444268

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketarangan Ahli Waris"