Dispensasi Nikah

No. SK: 20 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Berkas yang di berikan Kantor KUA

  1. 1. Menyerahkan Berkas yang diberikan Kantor KUA kepada Petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan Membuat Surat Dispensasi Nikah
  3. 3. Surat Dispensasi Nikah di Tandatangani Camat dan di Stempel
  4. 4. Surat Dispensasi Nikah di Serahkan kepada Pemohon

1. Pengumpulan Berkas

2. Pembuatan Surat Dispensasi Nikah

3. Tandatangan Camat

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Kecamatan Kamang Magek

Jl. Raya Kamang Hilir

(0752) 444268

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"