Surat Izin Penelitian Perorangan

No. SK: 14 tahun 2021

  1. Surat Permohonan Izin Penelitian dari Kampus;
  2. Proposal Penelitian Pemohon;
  3. Foto copy KTP/Katu Mahasiswa Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Penelitian yang telah ditanda tangani oleh Kampus setempat;
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
  3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
  4. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;
  5. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan Mengarsipan berkas Pemohon;
  6. Pemohon Menerima Berkas Permohonan Izin Penelitian.

1.  Pemohon mengajukan permohonan Izin Penelitian yang telah ditanda tangani oleh Kampus setempat;

2.  Petugas Pelayanan menerima berkas  dan meneliti  kelengkapan persyaratan administrasi;

3.  Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;

4.  Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;

5.  Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan Mengarsipan berkas  Pemohon;

6.  Pemohon Menerima Berkas Permohonan Izin Penelitian.


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian Perorangan

1.  Pengaduan, saran dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tilatang Kamang Jalan Raya Bukittinggi Pekan Kamis Km. 8 Telpon (0752) 7446292

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :

a.  Telpon (0752) 7446292, WhatsApp 081374816273 an. Nelmayetti 

b.  Email : kec.tilkam@yahoo.co.id

c.  Kotak saran/ kepuasan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 081374816273 an. Nelmayetti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penelitian Perorangan"