Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 14 tahun 2021

  1. Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh Wali Nagari; ;
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Foto copy Kartu KIS Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Sosial;
  3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;
  4. Camat menandatangani dokumen Surat Keterangan Kurang Mampu dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu kepada Pemohon.

a.  Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;

b.  Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Sosial;

c.  Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;

d.  Camat menandatangani dokumen Surat Keterangan Kurang Mampu dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan

e.  Petugas  Pelayanan  menyerahkan  Surat  Keterangan  Kurang  Mampu kepada Pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1)  Pengaduan, saran dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tilatang Kamang Jalan Raya Bukittinggi Pekan Kamis Km. 8 Telpon (0752) 7446292

2)  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :

a.  Telpon (0752) 7446292, WhatsApp 081374816273 an. Nelmayetti

b.  Email : kec.tilkam@yahoo.co.id

c.  Kotak saran/ kepuasan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081374816273 an. Nelmayetti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"